KARTU KELUARGA
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
- PERSYARATAN BUAT KK BARU (PISAH KK DARI YANG SEBELUMNYA)
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
- Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor
- PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KE DALAM KK
- KK asli
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
- Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah - Datang Luar Negeri
- PERSYARATAN PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DI DALAM KK
- KK asli
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Sebab Meninggal: akta kematian
- Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
- Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)
- PERSYARATAN KK YANG HILANG
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- PERSYARATAN PERBARUI KK KARENA KK RUSAK, PERUBAHAN ELEMEN DATA
- KK asli
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data
TATA CARA
1. Offline (melalui Kecamatan)
2. Online (melalui aplikasi PEMUDA Khusus untuk update elemen data & penambahan anggota keluarga baru)
* Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar
JANGKA WAKTU PENERBITAN
3 Hari Kerja