Syarat Membuat Kartu Keluarga


KARTU KELUARGA

 

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

  • PERSYARATAN BUAT KK BARU (PISAH KK DARI YANG SEBELUMNYA)
    • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
    • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
    • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
    • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
    • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
    • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

  • PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KE DALAM KK
    • KK asli
    • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
    • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
    • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
    • Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
    • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah - Datang Luar Negeri

  • PERSYARATAN PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DI DALAM KK
    • KK asli
    • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
    • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
    • Sebab Meninggal: akta kematian
    • Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
    • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

  • PERSYARATAN KK YANG HILANG
    • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan

  • PERSYARATAN PERBARUI KK KARENA KK RUSAK, PERUBAHAN ELEMEN DATA
    • KK asli
    • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
    • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
    • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data

 

TATA CARA

1. Offline (melalui Kecamatan)
2. Online (melalui aplikasi PEMUDA Khusus untuk update elemen data & penambahan anggota keluarga baru)

* Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar

 

JANGKA WAKTU PENERBITAN
3 Hari Kerja