Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)


Kartu Identitas Anak

 

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Bagi pemegang KIA Kota Bandung bisa mendapatkan promo menarik dengan sponsorship yang sudah bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Bandung. Berikut ini adalah daftarnya:

* Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar

 

Persyaratan Buat Baru KIA

  • Prioritas usia anak 0-17 tahun kurang sehari
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KK orangtua/wali
  • Fotokopi KTP-el kedua orangtua
  • Pasfoto 2×3 (2 lembar)
  • Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)

Persyaratan KIA Yang Hilang

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KK orangtua/wali

 

Tata Cara

* Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar

 

Cara Daftar SMS

* Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar

 

Jangka Waktu Penerbitan

3 Hari Kerja