Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Bagi pemegang KIA Kota Bandung bisa mendapatkan promo menarik dengan sponsorship yang sudah bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Bandung. Berikut ini adalah daftarnya:
* Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar
Persyaratan Buat Baru KIA
- Prioritas usia anak 0-17 tahun kurang sehari
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KK orangtua/wali
- Fotokopi KTP-el kedua orangtua
- Pasfoto 2×3 (2 lembar)
- Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
Persyaratan KIA Yang Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KK orangtua/wali
Tata Cara
* Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar
Cara Daftar SMS
* Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar
Jangka Waktu Penerbitan
3 Hari Kerja