Surat Keterangan Datang
Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el penduduk yang bersangkutan.
Persyaratan Pindah Datang Antar Kelurahan
- Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan Asal
- KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
Persyaratan Pindah Datang Antar Kecamatan
- Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan Asal
- Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Asal
- KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
Persyaratan Pindah Datang Antar Kota/Provinsi
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- KTP-el (asli dan fotokopi)
Alur Pelayanan
* Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar
Jangka Waktu Penerbitan
1 Hari Kerja