Cara Membuat E-KTP Baru


Kartu Tanda Penduduk Elektronik

 

Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP-el diawali dengan proses perekaman KTP-el (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biomterik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak).

Persyaratan Perekaman KTP-el

  • Fotokopi KK
  • Berusia 17 tahun/sudah menikah
  • Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya

Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-el

1. Karena KTP-el Rusak

  • KTP-el lama
  • Fotokopi KK

2. Karena KTP-el Hilang

  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan

3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Alamat)

  • Fotokopi KK
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)

4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) Ke KTP-el

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Suket
*Jika perekaman di kecamatan maka pelayanan cetak KTP-el di kecamatan, jika perekaman di gerai Citylink maka pelayanan cetak KTP-el di gerai Citylink.

 

TATA CARA

  • Perekaman KTP-el

    * Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar

  •  

  • Cara Daftar SMS

    * Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar

  •  

  • Pencetakan KTP-el

    * Klik pada gambar untuk memperbesar tampilan gambar

 

Jangka Waktu Penerbitan

  • Perekaman KTP-el: 25 Menit
  • Pencetakan KTP-el: 1 Hari Kerja (Status Pemohon Sudah Siap Cetak atau PRR)