Membuat SKCK Polres Bandung (Baru)


Persyaratan
  • Membawa Foto Copy KTP 2 Lembar (1 untuk SKCK, 1 untuk pembuatan sidikjari)
  • Membawa Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar
  • Membawa Foto Copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir dari Desa Setempat
  • Pas Foto 4x6 Latar Merah 4 Lembar
Prosesur

  • Pemohon SKCK membawa Persyaratan SKCK
  • Pemohon SKCK datang ke Informasi Kantor Pelayanan SKCK Polres Bandung
  • Pemohon SKCK Baru mengisi formulir SKCK secara online, dengan mengklik link berikut website : skck.polri.go.id instagram : skckonline_polresbandung facebook : Pelayanan SKCK Polres Bandung
  • Khusus Pemohon SKCK Baru selain mengisi formulis SKCK, ditambah juga mengisi Formulir sidikjari yang telah disediakan di Loket Informasi
  • Setelah mengisi Formulir, Pemohon SKCK Baru menyerahkan Formulir Sidik Jari dan Fc. KTP di Loket 1 dan dilakukan pengambilan sidikjari serta perumusan sidikjari dan menunggu hasil sidikjari
  • Setelah mendapatkan hasil sidikjari, Pemohon SKCK Baru mengambil Nomor Antrian dan menunggu panggilan
  • Pemohon SKCK akan dipanggil di Loket 2 dan diperiksa persyaratannya apabila berkas lengkap, Pemohon SKCK melakukan pembayaran sebesar Rp. 30.000 dan diberikan kwitansi pembayaran
  • Setelah melakukan pembayaran SKCK akan diproses dan dicetak, setelah dicetak Pemohon SKCK akan dipanggil kembali untuk menerima berkas SKCK
Waktu Pelayanan
40 Menit
Perkiraan waktu penyelesaian di atas dimulai ketika pemohon SKCK Baru telah menyerahkan Formulir Sidik Jari di Loket 1

Biaya 
Rp. 30.000,-

Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) diatas berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016